Semarang-Berita sorotan indonesia-
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard di Semarang, Rabu, mengatakan pengembalian barang bukti tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Kepolisian mengembalikan 23 sepeda motor barang bukti tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri di Semarang
Sebanyak 23 unit sepeda motor diserahkan langsung oleh Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Azam, S.H., M.H. Penyerahan dilakukan setelah seluruh kendaraan menjalani proses penyitaan, identifikasi, serta verifikasi dokumen kepemilikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Momen tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut keberhasilan Unit Reskrim Polsek Ngaliyan dalam mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial IM (23). Pelaku diduga menggunakan modus meminjam atau menyewa sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk usaha rental. Namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bentuk nyata pelayanan kepolisian dalam memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras penyidik serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi selama proses penyelidikan berlangsung
Suasana haru terlihat saat satu per satu kendaraan diserahkan. Banyak korban mengaku sempat kehilangan harapan untuk mendapatkan kembali sepeda motor mereka.
“Saya benar-benar tidak menyangka motor saya ternyata digadaikan tanpa izin. Saat mendapat kabar motor ditemukan, rasanya seperti mendapat kabar baik yang sudah lama ditunggu. Terima kasih kepada Polsek Ngaliyan yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan kendaraan kami tanpa biaya apa pun,” ungkap Nabila dengan mata berkaca-kaca.
Bagi sebagian korban, kendaraan tersebut bukan sekadar alat transportasi, melainkan sarana utama untuk bekerja, beraktivitas, hingga memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena itu, pengembalian kendaraan menjadi momentum yang membawa harapan baru bagi mereka.
Tersangka diketahui sudah menggelapkan sekitar 40 sepeda motor, dimana 25 di antaranya telah dilaporkan ke polisi.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Ngaliyan berharap kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis : Christin
Editor : Yosep
Sumber Berita: Humas polsek ngaliyan















