Medan, 18 Juni 2026 – Sejumlah karyawan PT Kraton mengeklaim belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), meskipun pihak manajemen melalui divisi Human Resources Development (HRD) sebelumnya menyatakan proses pendaftaran telah selesai.
Berdasarkan keterangan para pekerja, mereka telah berulang kali menanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan. Namun, saat mengecek secara mandiri, mereka menemukan bahwa nama mereka belum terdaftar sebagai peserta aktif.
Para pekerja menilai kondisi ini merugikan lantaran jaminan sosial merupakan hak normatif yang wajib diberikan perusahaan kepada setiap pekerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mendapat informasi dari HRD bahwa [kami] sudah didaftarkan ke BPJS, tetapi setelah dicek ternyata belum. Kami berharap perusahaan segera memberikan penjelasan dan memenuhi kewajibannya,” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Melalui rilis ini, karyawan mendesak manajemen PT Kraton untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status kepesertaan BPJS seluruh karyawan. Mereka juga menuntut perusahaan agar segera mendaftarkan pekerja yang haknya belum terpenuhi.
Selain itu, para pekerja berharap instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan pihak BPJS, segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan pemenuhan hak-hak buruh.
Hingga siaran pers ini dikirimkan, pihak PT Kraton belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. ***
Penulis : D. Siahaan















